
KEMENANGAN SOEHARTO ATAS PERKARA MAJALAH ‘TIME’ ASIA
Debora Aryanti
2004 08 0110
PR 8-9C
Subject : Indonesian Communication System
Lecturer: Mr. Ilham Prisgunanto
London School of Public Relations - Jakarta Campus C
Analisa Masalah
Orang nomor satu yang menduduki peringkat teratas dalam daftar koruptor dunia mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 1 Triliun tampaknya membuat ‘panas’ semua pihak. Masalah ini cukup menjadi bukti bahwa kebebasan berbicara pers –yang juga merupakan hak asasi manusia- sangat terinjak-injak.
Majalah Time edisi Asia dituntut ganti rugi sebesar Rp 1 Triliun atas kerugian imateriil yang dialami mantan presiden Soeharto. Tidak hanya itu saja, Time bahkan juga diharuskan untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dan internasional atas ‘kesalahan bicara’ yang sebenarnya adalah suatu kebenaran.
Tersiar pula kabar bahwa Soeharto akan memberikan uang ganti rugi tersebut kepada rakyat miskin Indonesia. Hal ini sangat memperkuat citra beliau yang innocent dan semakin meyakinkan bahwa pemberitaan Time atas ‘uang gelap’nya tidaklah benar dan ia pantas untuk mendapatkan ganti rugi itu.Tersiarnya kabar tersebut semakin meyakinkan bahwa Time memang benar-benar bersalah. Bagi saya, hal ini terdengar sangat ironis.
Berdasarkan ke-empat berita yang telah saya cantumkan di depan, tampaknya pers dan masyarakat seperti diperhadapkan pada sistem perekonomian Voodoo yang kita kenal di dalam sistem perekonomian bahwa uang terus dikucurkan bagi pihak yang menduduki ‘bangku teratas’, dan yang ‘dibawah’ hanya mendapatkan imbasnya saja dengan dalih kebenaran dan kesejahteraan. Tetapi bedanya sekarang kita tidak sedang membahas mengenai masalah ekonomi, melainkan hak kebebasan berpendapat.
Paradigma aliran Mikro menurut saya tampak jelas di dalam kasus ini. Dimana peran pers sebagai media yang seharusnya bebas menyuarakan dan membeberkan kebenaran malah berakhir dengan tuntutan kerugian yang sangat besar. Media massa sebagai reinforce bagi public tampaknya cukup berhasil, karena mata masyarakat semakin terbuka, dan dengan sendirinya dapat menilai dengan cerdas mengenai perkara ini. Saya pribadi melihat hal ini benar-benar suatu chaos. Fakta diputar balikkan dan pihak yang mencoba menguak kebenaran malah dilanda kerugian besar.
Menurut saya Time tidak akan bertindak gegabah dalam penyelusuran harta kekayaan Soeharto yang telah berlangsung tahunan.
Pastinya sejumlah data empiris telah diperoleh Time, sehingga hal inilah yang membuat Time berani membeberkan kebenaran yang ada. Nampaknya kerugian materiil dan imateriil bukanlah melanda keluarga Soeharto, tetapi melanda Time sendiri.
Dengan dimenangkannya gugatan Soeharto yang sejumlah Rp 1 Triliun tersebut, tampaknya sangat tidak lazim Negara ini disebut Negara yang demokrasi dan mengandalkan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Disamping itu, sistem Patriaki yang dianut Indonesia tampaknya cocok dengan kejadian ini.
Mazhab dunia pers Indonesia sudah jelas tidak menganut Libertarian. Jelas sudah bahwa Authoritarianlah yang dianut mazhab dunia pers di Indonesia, mungkin untuk kasus ‘Soeharto vs Time’ ini authoritarian juga tampaknya sudah tidak cocok lagi, karena ini sudah amat sangat jauh menyimpang menurut pandangan saya.
Bisa dibayangkan, Soeharto, sebagai koruptor nomor 1 dunia mungkin sekarang sedang bersenang-senang dengan uang gugatan Rp 1 triliun yang dimenangkannya itu. Dari segi kemanusiaan dan HAM, kasus ini sama bengisnya dengan kasus ‘Biksu vs Junta militer Myanmar.’
Yang dilakukan majalah Time hanyalah mencoba menguak kebenaran, karena mungkin dunia juga bingung bagaimana koruptor yang ‘menggelapkan’ uang lebih dari 15 miliar dollar AS bisa lolos dan tetap menikmati uang rakyat yang diraup selama 32 tahun menjabat. Di sisi lain, Joseph Estrada yang ‘hanya’ menggelapkan uang sebesar 80 juta dollar AS dan yang berada di nomor bontot daftar koruptor dunia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ini membuktikan bahwa semua rakyat Filipina bekerja keras untuk membongkar kekayaan gelap Estrada dan menggiringnya ke pengadilan untuk mendapatkan ganjaran setimpal. Hal ini merupakan dilemma besar.
Bisakah bangsa Indonesia melakukan hal yang sama dalam menuntut keadilan?
Jika Mahkamah Agung saja memenangkan gugatan Soeharto atas Time, maka usaha apa yang bisa masyarakat lakukan jika media yang berperan sebagai wadah penyalur informasi malah diberi ganjaran Rp 1 Triliun karena mengungkap fakta?
Dalam aliran makro, pemirsa dianggap pihak yang cerdas, jadi sudah seharusnya kita sebagai pemirsa jangan hanya berperan sebagai penilai, tapi juga terus bereaksi mendukung agar pers mendapatkan kebebasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar